Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Holding Rumah Sakit BUMN Terbentuk, Akan Ada 4.500 Tempat Tidur

Holding Rumah Sakit BUMN Terbentuk, Akan Ada 4.500 Tempat Tidur Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tiba diruang komisi untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

“Dengan semangat yang sama, yaitu memudahkan dan melayani masyarakat Indonesia, saya berpikir bahwa seharusnya seluruh RS milik BUMN dapat dikelola secara profesional dan transparan, dan dipimpin oleh orang yang memiliki expertise di bidang kesehatan,” ujar Erick.

Kegiatan yang merupakan aksi korporasi ini merupakan bagian dari roadmap pembentukan Holding RS BUMN yang telah dimulai sejak tahun 2018 melalui pengambilalihan saham mayoritas Rumah Sakit Pelni.

Sebelumnya, pada 30 Juni lalu, Pertamedika IHC secara resmi mengambil alih saham 7 Rumah Sakit BUMN sebagai bentuk tindak lanjut dari rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengkonsolidasikan rumah sakit BUMN ke dalam holding.

Adapun 7 Perusahaan BUMN tersebut adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai pemegang saham PT Krakatau Medika; PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai pemegang saham PT Rumah Sakit Pelabuhan; PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai pemegang saham PT Pelindo Husada Citra.; PT Perkebunan Nusantara X sebagai pemegang saham PT Nusantara Medika Utama.

Dalam menghadapi rangkaian proses aksi korporasi, Pertamedika IHC didampingi oleh PT Danareksa Sekuritas beserta konsultan pendukung lainnya.

"Saya harap rumah sakit BUMN dapat saling bekerjasama, membangun ekosistem kesehatan yang baik dengan rumah sakit swasta, daerah dan tentu memprioritaskan produk dalam negeri. Saya yakin, dengan langkah ini, dampak virus Corona bisa kita lalui bersama," ujar Erick.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: