Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, tak yakin proses hukum kliennya akan dilanjutkan kepolisian. Ia sesumbar kasus itu sejak awal sudah tidak masuk secara logika hukum.
Ia menjelaskan, Denny hanya membuat pernyataan dengan menampilkan foto anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi. Muannas malah beralasan anak-anak tidak dibolehkan dalam aksi demonstrasi. Padahal, yang dilaporkan adalah pernyataan Denny.
"Bawa anak ke demo itu tak boleh dalam undang-undang," kata dia dilansir dari Republika, Minggu (9/8/2020).
Karena alasan itu pula dia menganggap pihak pesantren seharusnya dipersalahkan karena melibatkan anak dalam aksi demonstrasi.
"Masak foto (anak-anak dalam aksi demonstrasi) yang jelas ada tindak pidananya itu tak diproses, tapi Denny diproses. Kan aneh," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: