Denny Siregar dilaporkan oleh Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi atas dugaan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ke polisi pada Kamis (2/7/2020).
Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam posting-an itu, ia menulis status berjudul Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Pihak pelapor sebenarnya mempertanyakan melimpahkan kasus Denny tersebut. Sebab, sebelumnya Polres Tasikmalaya meminta saksi keenam dari pihak terlapor, yaitu orang tua korban, sebelum memanggil Denny. Namun, setelah orang tua santri bersaksi pada Jumat, kasus malah dilimpahkan.
"Kurang puas. Dari awal (kami) ingin pemeriksaan di sini, akhirnya dilimpah ke Polda dengan berbagai alasan," kata Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Jumat (7/8/2020).
Menurut dia, pihaknya sudah mengikuti seluruh proses yang diminta polisi, mulai dari melapor hingga mendatangkan saksi. Ia berharap tidak ada lagi alasan polisi untuk tak memanggil Denny Siregar.
"Apabila setalah ini tak ada juga pemanggilan Denny Siregar di Polda Jabar, kita akan bergerak lagi dengan umat yang lebih banyak. Kita dukung polisi mengungkap tuntas kasus ini," kata dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Drs S Erlangga mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Reskrimsus Polda Jabar. Namun, ia tidak menjelaskan detail bagaimana kelanjutan penanganan kasus tersebut. "Ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar," kata dia, Minggu (9/8/2020).
Tak Dilanjut
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: