Pemerintah tengah menyiapkan bantuan sosial (bansos) lainnya untuk para pekerja yang tidak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bagi pegawai yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun data itu nantinya akan mendapatkan beragam bantuan sosial. Nantinya pemerintah memberikannya melalui berbagai program yang sudah diterima seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta sembako.
Baca Juga: Waduh, BPJS TK Belum Lunas sampai Juni Gak Dapat BLT Rp600 Ribu
Baca Juga: Rp600 Ribu untuk Semua Sektor, tapi yang Terdaftar di BPJS TK
"Nanti dapat PKH, sembako, lalu plus 9 juta non-PKH, non-sembako, plus BLT Desa, jumlahnya tadi 10 juta, 20 juta plus 9 juta, plus 11 juta di desa itu sudah ter-cover, dan plus 5,6 juta untuk Kartu Prakerja. Totalnya sudah meliputi seluruh masyarakat hingga mendekati 60-70 juta kelompok penerimanya, kalau ditambah 13 juta kita berharap semua sudah ter-cover secara menyeluruh dari berbagai programnya," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020).
Lebih lanjut ia menyarankan agar seluruh pekerja informal dan dunia usaha untuk mendaftarkan dirinya maupun para tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU yang berlaku. Hal ini agar mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.
"Perusahaannya tidak selalu sektor formal pun bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ini yang perlu terus kita edukasi ke masyarakat dan dunia usaha. Bahwa mereka mendaftarkan tenaga kerjanya adalah positif, sehingga bagi kita untuk bisa membantu mereka yang di bawah 5 juta paling tidak kita sudah mendapat nama, alamat bahkan sekarang kita minta nomor akun mereka untuk bisa dieksekusi bantuan pemerintah," paparnya.
Dia mememastikan sebanyak 15,7 juta pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta mendapat bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta. Bantuan yang diberikan pada September sebesar Rp1,2 juta dalam sekali pencairan.
"Ini untuk menunjukkan bahwa UU Jaminan Sosial dan kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya di dalam BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan manfaatnya dalam situasi seperti krisis ini," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: