Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

4,18 Juta Kontrak Kredit Multifinance Selesai Direstrukturisasi

4,18 Juta Kontrak Kredit Multifinance Selesai Direstrukturisasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di era pandemi Covid-19, multifinance harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung Covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.

Berdasarkan hasil monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, menyebut, kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun. 

Baca Juga: Ya Tuhan, Pandemi Makin Gempur Sektor Properti Tanah Air

Baca Juga: Perhotelan Lagi Lesu, OYO Rambah Bisnis Kedai Kopi

"Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun," tuturnya dalam webinar bertema Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal: Menahan Goncangan Lewat Stimulus Kebijakan OJK di Jakarta, Rabu (12/8/2020). 

Sementara itu, lanjutnya, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 triliun.

Langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) secara masif.

Namun, restrukturisasi ini sejatinya bukanlah solusi terakhir karena setelahnya, ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance. Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai source of funding terbesar mutifinance, tentu multifinance harus mencari alternatif pendanaan lainnya.

"Lalu selain dari adanya restrukturisasi, juga dari sisi cashflow akan susah bertumbuh. Kalau cashflow-nya masih kering, akan sulit bagi bisnis mereka. Apalagi perusahaan pembiayaan ini 89% pendanaan dari pinjaman," sambung Bambang.

OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur. 26 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para kreditur. Untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan kinerja industri perusahaan pembiayaan tetap positif, OJK berniat memperpanjang program restrukturisasi.

"Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kita perpanjang, baik untuk perbankan dan pembiayaan, karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat," tukas Bambang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: