Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Setoran' Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Diduga Capai Rp7 M

'Setoran' Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Diduga Capai Rp7 M Kredit Foto: Twitter/BeritaSatu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia diduga telah menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra dalam bentuk mata uang asing sebesar US$500.000.

Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan, jumlah besaran uang diterima oleh Jaksa Pinangki masih belum dapat dipastikan. Dia menyebut, pemberian terhadap Jaksa Pinangki dalam bentuk dolar Amerika Serikat pada 2019.

Baca Juga: Kekayaan Jaksa Pinangki Capai Rp6,8 M, Paling Banyak dari Sini!

"Jumlahnya masih dalam proses penyidikan. Apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan kroscek penyidikan. Berapa sebenarnya jumlah yang diterima. Sementara kemarin yang beredar di media hasil pemeriksaan pengawasan itu diduga dolar kalau gak salah ya US$500.000 kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar. Karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa memastikan. Tapi dugaannya sekitar US$500.000," kata Hari dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2020).

Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki dalam kasus tidak pidana korupasi. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan korelasi barang bukti dan alat bukti. "Sehingga ditetapkan terasngkanya yaitu inisial PSM," bebernya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman ada atau tidaknya pejabat lain yang terlibat. "Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," jelasnya.

Saat ini, Kejagung telah menahan Pinangki di Rutan Salemba Cabang Kajaksaan Agung. Nantinya, Pinangki akan dipindahkan di rutan khusus wanita Pondok Bambu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: