Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Motor Listrik MBG Tak Disita, Tapi Disegel: Di Mana Batas Pengawasan dan Pemanfaatan Aset Negara?

Motor Listrik MBG Tak Disita, Tapi Disegel: Di Mana Batas Pengawasan dan Pemanfaatan Aset Negara? Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak menyita motor listrik dalam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka satu pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab dalam praktik penegakan hukum: sejauh mana batas antara pengawasan aset negara dan pemanfaatan barang yang sedang berada dalam proses hukum.

Alih-alih disita sebagai barang bukti, ribuan unit motor listrik tersebut hanya diberi status segel dan ditempatkan dalam pengawasan penyidik, dengan opsi tetap dapat digunakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Untuk motor tidak disita sampai saat ini, hanya disegel untuk kami awasi pergerakannya saja karena belum dimanfaatkan BGN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (18/6/2026).

Pernyataan itu menempatkan motor listrik MBG dalam posisi hukum yang tidak sepenuhnya final: bukan barang sitaan, tetapi juga bukan aset bebas pakai.

Di balik alasan mencegah kerugian negara, Kejagung menyebut pendekatan ini dipilih agar aset yang sudah terlanjur dibeli tidak menjadi beban baru bagi keuangan negara.

“Betul, jadi tidak tambah rugi negaranya,” ujar Syarief.

Namun model “segel dengan potensi penggunaan” ini juga menciptakan ruang abu-abu dalam tata kelola aset hasil pengadaan yang sedang dipersoalkan secara hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggunaan motor tersebut tetap berada di bawah kontrol penyidik, termasuk pergerakannya di lapangan.

“Kejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik,” kata Anang.

Di titik ini, motor listrik MBG tidak lagi sekadar barang pengadaan, tetapi juga instrumen operasional yang berada dalam pengawasan hukum.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong agar seluruh aset yang telah dibeli menggunakan anggaran negara tetap dimaksimalkan, termasuk perangkat pendukung program seperti IT dan peralatan operasional lainnya.

“Tapi poinnya nggak cuma itu, tuh kemarin kan sempat ada dibilang laptop, dibilang IoT (Internet of Things), CCTV dan sebagainya yang sudah memang sudah terlanjur dibayar dimaksimalkan,” kata Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari.

Pernyataan tersebut juga mengindikasikan adanya penyesuaian arah kebijakan pengadaan negara, termasuk evaluasi ulang terhadap belanja dengan fungsi serupa pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: BGN Bongkar Juknis Lama MBG: Rp6 Juta per Hari Tanpa Layanan, APBN Dibakar?

“Nah, itu salah satu cara juga 2026 kami sisir anggarannya, kami sisir anggarannya yang bunyinya dan kurang lebih output-nya akan sama dengan yang 2025 kami bilang no. Itu nggak ada lagi di 2026,” ujarnya.

Di tengah dua pendekatan yang berjalan paralel, pengawasan hukum oleh Kejagung dan optimalisasi aset oleh BGN, motor listrik MBG kini berada dalam status yang tidak sepenuhnya jelas secara tata kelola: disegel, diawasi, namun tetap dirancang untuk digunakan.

Situasi ini memperlihatkan satu pola yang kerap muncul dalam pengadaan barang pemerintah bernilai besar: batas antara barang bukti, aset negara, dan instrumen layanan publik tidak selalu tegas sejak awal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama