Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Perannya

Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Perannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang masih aktif bertugas sebagai tersangka, sehingga membuat daftar pihak yang terlibat dalam perkara ini semakin panjang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan bahwa Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) resmi menjadi tersangka ketujuh dalam penyidikan dugaan korupsi program MBG.

Menurut Syarief, Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan anggota Polri aktif yang saat ini sedang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi saudara LMI. Beliau menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN,” katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6/2026).

Baca Juga: Jokowi Sudah Tak Sabar! Siap Pamerkan Semua Ijazah di Sidang Dokter Tifa

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan peran LMI dalam pengadaan perlengkapan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana menjual nampan makanan kepada calon mitra SPPG.

Tak hanya itu, harga penjualan nampan tersebut disebut sudah ditentukan sebelumnya dan di dalamnya terdapat alokasi fee yang diduga diperuntukkan bagi LMI agar proses persetujuan terhadap titik SPPG dapat berjalan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Baca Juga: Jaksa: Dokter Tifa Tidak Dapat Membuktikan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Sebelum penetapan LMI, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Pengkajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia, Glory Harimas Sihombing.

Dengan bertambahnya satu tersangka baru, penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis kini telah menjerat tujuh orang, sementara Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri