Terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden Ruslan Buton didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga: Pengacara Polisikan Pelaporan Ruslan Buton
"Dakwaannya berbentuk alternatif, empat pasal. Satu perbuatan ada empat pasal yang dilanggar," kata Ketua Tim JPU, Abdul Rauf.
Ruslan Buton terancam hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara atau minimal lima tahun. Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dedy Hemawan selaku hakim ketua ini, menutup dan menunda sidang selama dua pekan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: