Gaji Wakil Presiden RI
Lalu, untuk jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia saat ini dijabat oleh KH Ma'ruf Amin. Menurut UU No. 7 Tahun 1978 menyebut, gaji pokok wakil presiden adalah 4x (empat kali) gaji pokok pejabat yang paling tinggi yakni Rp5.040.000. Itu berarti gaji seorang Wakil Presiden RI totalnya adalah Rp20.160.000.
Sementara itu tunjangannya diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 yakni senilai Rp22.000.000. Adapun gaji yang diterima Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin setiap bulannya mencapai Rp42.160.000.
Itu dia gaji Presiden dan Wakil Presiden RI. Angka yang besar untuk amanah yang besar ya!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: