Pemerintah bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada beberapa segmen masyarakat guna menjaga daya beli di tengah pandemi COVID-19. Bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?
Kelompok yang akan mendapat bantuan itu, antara lain: pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, 12 juta UMKM. Bantuannya bernilai Rp600 ribu per bulan, dengan total Rp2,4 juta selama empat bulan.
Ada pula kabar mengenai bantuan kredit khusus bagi pegawai korban PHK dan ibu rumah tangga yang ingin membuka usaha.
Nah, bagaimanakah cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut?
Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan, Mudah!
Baca Juga: Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Segera Cair pada...
Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
Untuk bisa mendapat bantuan Rp660 ribu mulai September mendatang, maka Anda mest memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Tak cuma bergaji Rp5 juta, Anda juga mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah membayar iuran hingga Juni 2020. HRD tempat Anda bekerja juga perlu melaporkan data Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca syarat selengkapnya di artikel ini: Cara Dapat BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta
2. Bukan Karyawan BUMN atau PNS
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, bantuan akan berfokus pada 13,8 juta pekerja yang bukan PNS dan bukan karyawan BUMN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna