Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Umum Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Cara Umum Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi

3. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Selain pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta, pemerintah juga menyiapkan bantuan Rp2,4 juta  bagi 12 juta pelaku UMKM di berbagai bidang. Total anggarannya mencapai Rp22 triliun.

Syaratnya, pelaku UMKM belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan. Data penerima berasal dari bank pelat merah (BRI, BNI, BTN, Mandiri), OJK, koperasi, dan pemerintah daerah.

Contohnya, Direktur Utama Bank BRI Sunarso menyebut, ada 4,3 juta nasabah BRI Simpedes yang berpeluang memperoleh bantuan bantuan Rp600 ribu. Sebab, mereka memiliki uang di bawah Rp2 juta di rekening. 1,1 juta di antaranya telah terverifikasi per Rabu (12/8/2020).

Tak hanya itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki juga mengimbau agar para pelaku usaha aktif mengajukan permohonan bantuan permodalan. Caranya, dengan mencari tahu dan mendaftar ke Dinas Koperasi di wilayah masing-masing.

"Kemudian, data itu akan kami verifikasi dan validasi, bersama dengan Kemenkeu dan OJK," ujar Teten.

Baca syarat selengkapnya di sini: UMKM Akan Diguyur Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya...

Bantuan Kredit Usaha Bagi Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga

Selain BLT Rp600 ribu, ada pula wacana pemberian kredit usaha tanpa bunga bagi para korban PHK dan ibu rumah tangga. Namun, melansir Kompas.com, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebut, rencana itu tengah dalam pembahasan.

"Kredit UMKM itu merupakan kredit lunak, khususnya untuk pegawai yang terkena PHK yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro," jelas Iskandar.

Cara Mendapatkan Bantuan Pemerintah

Untuk memperoleh bantuan, Anda perlu memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika Anda karyawan bergaji di bawah Rp5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka tanyakanlah kepada HRD: apakah perusahaan telah melaporkan data ke BPJS Ketenagakerjaan?

Jika Anda pelaku UMKM, maka pastikan Anda belum pernah menerima bantuan kredit dari perbankan dan bakal menggunakan uang bantuan untuk keperluan usaha.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: