Gaji ke-13 mulai cair sejak Senin (10/8/2020). Dengan cairnya upah itu, pemerintah berharap perekonomian negara bisa kembali pulih.
Tentunya, pencairan gaji ke-13 tersebut sangat dinanti dan ditunggu oleh sejumlah PNS yang akan menerimanya. Banyak pula sejumlah PNS yang menggunakan gaji ke-13 untuk dana pendidikan sekolah anak-anak mereka.
Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Halo ASN Muda, Pak Luhut Punya Pesan Buat Anda
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR Tahun Depan
Berikut beberapa fakta mengenai pencairan gaji ke-13 PNS yang dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (15/8/2020).
1. Gaji ke-13 PNS Cair
Gaji ke-13 bagi sejumlah PNS dan aparat yang menerima sudah dicairkan sejak Senin (10/8) kemarin. Pencairan tersebut merupakan salah satu bagian dari stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.
2. Anggaran Gaji ke-13 PNS Bengkak Jadi Rp28,8 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran gaji ke-13, dana dari APBN dan APBD yang totalnya mencapai sebesar Rp28,82 triliun. Besaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp28,5 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna