Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji Ke-13 Belum Cair 100%. Ternyata Gegara Ini Loh!

Gaji Ke-13 Belum Cair 100%. Ternyata Gegara Ini Loh! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, dana dari APBN mencapai sebesar Rp14,83 triliun, yang dibagi kepada pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun, dan pensiunan sebesar Rp7,88 triliun. Sementara, alokasi dari APBD yakni sebesar Rp13,99 triliun.

3. Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pun berbeda-beda tergantung golongan. Jika melihat golongan terendah, PNS akan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta.

4. Eselon I dan II Ternyata Dapat Gaji ke-13

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pejabat lembaga setingkat eselon I dan II mendapatkan gaji ke-13. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi kepada pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras di masa pandemi COVID-19.

"Seluruh gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS termasuk untuk eselon I dan 2 sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (10/8/2020).

5. Gaji ke-13 PNS Belum Cair 100%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

"Saat ini baru 82,5% satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara," kata Sri Mulyani

6. Anggaran Gaji ke-13 PNS Sudah Cair Rp13,5 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, gaji ke-13 yang sudah dicairkan sebesar Rp 13,57 triliun. Di mana, total anggarannya sebesar Rp28,8 triliun.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan proses pencairan gaji ke-13 tahun 2020 yang ini terjadi untuk PNS pusat termasuk pensiunan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: