Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parpol Mestinya Awasi Tahapan Coklit di Daerah dengan Alasan...

Parpol Mestinya Awasi Tahapan Coklit di Daerah dengan Alasan... Kredit Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tak hanya dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu saja, seharusnya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan tahun 2020 juga bisa diawasi oleh partai politik. Pengawasan ini dianggap penting dalam rangka memastikan tahapan ini benar-benar dilakukan dengan benar dan akurat.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ketika menanggapi adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang data janggal pada tahapan Coklit data pemilih di Pilkada 2020.

Menurutnya, parpol menjadi salah satu yang bisa mengecek secara langsung tentang proses tersebut.

"Bisa dioptimalkan untuk memastikan bahwa data yang dimutakhirkan KPU itu sudah benar dan mutakhir," kata Titi saat dihubungi wartawan, baru-baru ini.

Dalam rangka mewujudkan daftar pemilih tetap (DPT) yang berkualitas, valid, akurat, dan komprehensif, katanya, perlu keterlibatan semua pemangku ada kepentingan. Di samping itu, KPU juga diharapkan bisa terbuka terkait penyusunan daftar pemilih ini.

"Pemilih yang memenuhi syarat harus terinformasi dengan baik tentang proses pendaftaran pemilih," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemilu 2019, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK. Diketahui, A-KWK merupakan daftar pemilih yang digunakan dalam proses Coklit atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI, Mohammad Afifuddin menjelaskan, daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020. Sayangnya, dia menduga belum ada upaya sinkronisasi tersebut.

"Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata Afif dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: