Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, merupakan satu kesatuan dengan peringatan Hari Konstitusi Indonesia pada 18 Agustus 1945.
Di tanggal inilah secara yuridis konstitusional negara Indonesia dilahirkan. Pada tanggal ini pula cita negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, serta Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara ditetapkan. Pada 18 Agustus 1945 pula tujuan negara Indonesia merdeka ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI 1945.
"Peringatan Hari Konstitusi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan. Misalnya, ketiadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi, dirasakan membuat bangsa ini kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur. Atas dasar itulah, MPR menyerap aspirasi masyarakat tentang perlunya PPHN dalam konstitusi," ujar Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta (18/8/2020).
Baca Juga: Ketua MPR: Hari Konstitusi Jadi Momentum Evaluasi Ketatanegaraan
Turut hadir secara virtual antara lain Wakil Presiden KH Maruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Hadir pula secara langsung antara lain Ketua DPD RI La Nyala Mattalitii, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.
Mantan Ketua DPR RI ini menuturkan, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada MPR, Sekretariat Jenderal MPR RI telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi).
MPR RI juga telah mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang ternyata selaras dengan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: