Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua MPR: Hari Konstitusi Jadi Momentum Evaluasi Ketatanegaraan

Ketua MPR: Hari Konstitusi Jadi Momentum Evaluasi Ketatanegaraan Kredit Foto: Humas MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan peringatan hari konstitusi menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksananaanya.

Refleksi dan evaluasi apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya.

"Untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Cara Pesan Uang Baru Rp75.000 Via Online, Buruan Sebelum Habis!

Peringatan Hari Konstitusi dengan tema Kita Laksanakan UUD NRI Tahun 1945 untuk Wujudkan Indonesia Maju dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin secara virtual. Hadir secara fisik dalam peringatan antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua DPD La Nyalla Mattaliti, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, para Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani, serta pimpinan Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian dan Badan Penganggaran.

Ikut hadir secara virtual Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, dan Fadel Muhammad.

Untuk menjawab apakah konstitusi telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia, menurut Bamsoet, sedikitnya ada tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi.

Pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan pemerintahan negara agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI 1945.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: