Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur bersama Bea Cukai Balikpapan menggelar pemusnahan berbagai jenis barang hasil sitaan periode 2020 dengan total nilai barang mencapai Rp2,6 miliar, Rabu (12/8/2020).
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Firman Sane Hanafiah menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan barang-barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.
Menurutnya, upaya ini merupakan aksi nyata untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya
Baca Juga: Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur Gempur Rokok Ilegal
"Diharapkan dengan adanya penindakan ini, tidak ada lagi barang ilegal dan dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif adanya pornografi dan pornoaksi sebagai realisasi salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector," ujarnya.
Firman mengungkapkan bahwa pada beberapa tahun terakhir, telah dilakukan serangkaian penindakan berupa 539.419 batang rokok ilegal, delapan botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 96 miras ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat–tempat lain di wilayah Kalimantan Timur.
Serta penindakan berupa barang larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat, dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: