Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan terhadap barang yang kedapatan tidak dilekati pita cukai dan tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar Undang-Undang 39/2007 tentang Cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 17/2006 tentang Kepabeanan.
Barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22 BMN eks barang tegahan dari Kantor Pos tahun 2015-2020, dan barang tegahan berupa sembilan BMN eks penindakan barang legal pada 2020.
"Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp2.651.851.617 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp685.105.205," papar Firman.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman Kantor Bea Cukai Balikpapan dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi tempat pembuangan akhir di daerah Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: