Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ABI Gelar Indonesian Blockchain Conference

ABI Gelar Indonesian Blockchain Conference Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberadaan Aset Kripto di Indonesia kerap dicap negatif oleh masyarakat. itu terjadi karena maraknya oknum yang menggunakan teknologi aset kripto dalam menjalankan modus operasinya meresahkan dan merugikan banyak pihak.

Untuk mencegah hal itu, Bank Indonesia pada Februari 2014 silam telah mengeluarkan Surat Pernyataan No: 16/6/Dkom yang berisi Bank Indonesia menyatakan SID Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Aset Kripto, Investasi Alternatif yang Layak Dilirik

Sementara untuk memperjualbelikan Aset Kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh penggiat aset kripto di Indonesia.

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang di dalamnya termasuk mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan token lainnya.

Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 Perusahaan atau Entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI sebagai calon pedagang asset kripto, antara lai: PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia LTD, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Koin Digital, PT Trinity Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.

Lebih lanjut lagi, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) beserta 10 dari pedagang fisik aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dengan dukungan dari BAPPEBTI kemudian melakukan kampanye "tetap aman dan legal". Guna memberikan edukasi kepada masyarakat di Indonesia, ABI juga akan mengadakan Konferensi Daring, "Indonesian Blockchain Conference" pada 15 September 2020 yang akan datang.

Chairman ABI, Oham Dunggio berharap, melalui konferensi tersebut masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi Blockchain. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real.

"Ini adalah persembahan kami dari asosiasi untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia," ujar Oham.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Sahudi, menyampaikan peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto.

Lebih lanjut Sahudi mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana ABI yang akan mengadakan Konferensi Daring, "Indonesian Blockchain Conference" dan berharap konferensi dapat berjalan dengan baik. Dia berharap masyarakat luas dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai technology Blockchain dan Aset Kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di pasar fisik bursa berjangka di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: