Belum lama ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan temuannya tentang pemerintah menggelontorkan dana Rp90,45 miliar untuk keperluan sosialisasi kebijakan melalui jasa influencer atau tokoh berpengaruh.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang mengatakan bahwa terkadang orang awam tak bisa bedakan influencer dengan buzzer atau pendengung.
"Sebenarnya influencer itu profesi yang baik bila digunakan dengan benar dan baik. Karena mereka adalah orang-orang pilihan di bidangnya masing-masing yang dianggap bisa memengaruhi pengikutnya untuk mengikuti jejaknya terutama dalam marketing produk, termasuk dalam ikut memengaruhi publik berkaitan dengan kebijakan pemerintah," ujar Hatta Taliwang, Minggu (23/8/2020).
Baca Juga: Influencer Disawer Rp90,45 M, Istana Sewot: Why Not?
Hatta menjelaskan, yang penting para influencer itu mengiklankan atau mempromosikan produk yang baik. Dia mengatakan, influencer jangan mempromosikan barang atau kebijakan yang busuk.
Dia pun memberikan contoh Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sangat bertentangan dengan ketatanegaraan yang baik, karena merendahkan peran DPR, peran BPK termasuk lembaga pengadilan.
"Bila influencer mau mempromosi produk perundang-undangan demikian, maka itu merendahkan profesi mereka, menjadi warga negara yang tidak bertanggung jawab atas jalannya sistem demokrasi," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: