Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPAI Kecam Bigmo, Minta Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak Diproses Hukum

KPAI Kecam Bigmo, Minta Konten Promosi Vape yang Libatkan Anak Diproses Hukum Kredit Foto: Instagram/bigmoskyy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Desakan itu muncul setelah viral video yang memperlihatkan Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di YouTube.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan anak harus dilindungi dari promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Menurutnya, pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik merupakan persoalan serius yang harus diproses sesuai aturan hukum.

"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jasra Putra.

KPAI menilai pola promosi produk tembakau dan rokok elektronik kini berubah. Strategi pemasaran disebut semakin banyak memanfaatkan media sosial, influencer, kreator konten, serta visual yang dekat dengan kehidupan anak dan remaja.

"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," tutur Jasra.

Menurut KPAI, ruang digital berpotensi menjadi sarana normalisasi penggunaan rokok elektronik apabila pengawasan tidak diperkuat. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan paparan produk zat adiktif kepada anak sejak usia dini.

"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry," kata Jasra.

KPAI kemudian menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat. Pertama, aparat diminta menindak tegas setiap dugaan promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.

Kedua, kementerian dan lembaga diminta memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta aturan turunannya. Ketiga, platform media sosial didorong meningkatkan pengawasan dan segera menghapus konten yang melibatkan anak dalam promosi produk zat adiktif.

Keempat, figur publik, influencer, kreator konten, serta agensi digital diminta menghentikan promosi vape yang dapat menjangkau anak dan remaja. Kelima, orang tua, sekolah, dan masyarakat diminta meningkatkan literasi digital sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas daring anak.

Baca Juga: Libatkan Anak Promosi Vape saat Live, Bigmo: Aku Terbawa...

Sementara itu, kasus yang menyeret Bigmo kini juga ditangani kepolisian. Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan eksploitasi anak yang berkaitan dengan tayangan siaran langsung tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan masih berstatus pengaduan masyarakat. Penyidik Direktorat PPA PPO saat ini melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy