Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjil Genap Sepeda Motor Bakal Diterapkan Anies Baswedan jika...

Ganjil Genap Sepeda Motor Bakal Diterapkan Anies Baswedan jika... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan memberlakukan ganjil genap terhadap sepeda motor, tetapi kebijakan tersebut belum dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Kebijakan Ganjil Genap sepeda motor merupakan rem darurat apabila terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, rencana ganjil genap terhadap sepeda motor memang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Anies Baswedan Bolehkan Live Music di Cafe, Begini Ketentuannya

Menurutnya, meski Pergub tersebut sudah diundangkan, pihaknya belum berkordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana penerapan ganjil genal terhadap sepeda motor. "Kan belum dilaksanakan. Jadi belum ada koordinasi dengan polisi terkait rencana itu," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Dia menjelaskan, ganjil genap untuk kendaraan roda dua memang sengaja dimasukkan ke dalam Pergub 80/2020 ini sebagai antisipasi rem darurat sebagaimana yang pernah dijanjikan Gubernur Anies Baswedan apabila kasus positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak.

Nantinya, lanjut dia, ganjil genap untuk sepeda motor bakal diterapkan kalau ternyata pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

"Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, tentu untuk opsi kendaraan roda dua termasuk penerapannya sepanjang hari itu bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan akan berkordinasi dengan kepolisian," tandasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang sosialisasi penerapan ganjil-genap (gage) di kawasan Jakarta, yang artinya, penindakan pelanggar gage bakal dilakukan pada tanggal 10 Agustus mendatang. Namun, aturan gage itu tak berlaku bagi sepeda motor.

"Ini bukan masalah kebal atau tidak, tapi memang sepeda motor tidak termasuk ganjil-genap berdasarkan Pergub nomor 88 tahun 2019," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: