Sidang perkara tuduhan Tindak Pidana Perbankan terhadap Bank Permata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki tahap pledoi.
Salah satu pledoi diajukan Ardi Sedaka, salah satu dari delapan mantan pegawai Bank Permata yang menjadi terdakwa.
Kuasa hukum Ardi Sedaka, Didit Wijayanto Wijaya menyebut dalam pledoi yang disampaikannya di depan majelis hakim, Selasa (26/8), pihaknya melihat bahwa peradilan yang diajukan kepada kliennya adalah bentuk peradilan yang kami duga dicoba dibuat tersesat dan menjadi sesat.
"Klien kami ini hanya terkena dari peluru nyasar, ada orang yang tembak sembarangan. Nggak jelas siapa yang nembak. Semoga putusan hakim tidak tersesat," ujar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
Dijelaskannya secara detil, di pledoi terdakwa Ardi Sedaka disampaikan beberapa hal yang vital terkait banyaknya kejanggalan dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini.
"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dinyatakan 'Batal Demi Hukum' karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran KUHAP maupun HAM yang telah terjadi dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan," beber Didit.
Selain hal di atas, juga ada cacat formil dalam Surat Dakwaan yaitu dengan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang ternyata sudah daluarsa dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pledoi yang disampaikan Didit juga mengingatkan kembali beberapa hal yakni penyidik telah berperan ganda menjadi 'Saksi Pelapor' dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 26 jo pasal 27 jo pasal 185 KUHAP, dan merupakan suatu tindakan yang disebut 'abuse of power'.
Kemudian, lanjut Didit, ternyata para saksi menyatakan tidak memahami mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tidak mengetahui siapa pelaku (tersangka), tidak memahami perbuatan pidana apa yang dilanggar, dan bahkan tidak memahami mengapa dirinya diminta keterangan sebagai saksi.
"Sesuai dengan keterangan berbagai ahli yang dihadirkan dalam persidangan, maka disimpulkan bahwa JPU tidak melaksanakan tugasnya secara benar, tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan menimbulkan cacat formiil sehingga dakwaan harus dinyatakan 'Batal Demi Hukum," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: