Hal ini dikatakannya berdasar keterangan Ahli Pidana Dr. Chaerul Huda SH MH, Hendra Ruhendra SH MM, Dr. Eva Achjani Zulfa SH MH, Dr. Dian Andriaean Daeng Tawang SH MH dan Abdul Wahid Oscar SH MH.
"Bahwa ternyata seluruh dokumen yang disita dan dihadirkan di persidangan hanya berupa fotokopi saja, sehingga jelas tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara, dan tidak dapat digunakan sebagai 'Barang Bukti' untuk menghukum terdakwa Ardi Sedaka," tandas Didit.
"Seluruh dakwaan JPU ini janggal, tidak jelas, ini mau dibawa kemana. Semua tuntutan juga disama ratakan, padahal kedelapan terdakwa ini perannya berbeda-beda," imbuhnya.
Pihaknya berharap majelis hakim bisa menjadi 'dokter' yang menyembuhkan luka akibat 'peluru nyasar' yang ditembakan orang tak dikenal dalam kasus ini.
Seperti diketahui, kasus ini timbul karena adanya laporan balik dari debitur PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) kepada Bank Permata selaku pemberi kredit.
Kredit yang diberikan kepada MJPL mulai bermasalah pada tahun 2017 silam dan karena tidak ada kejelasan maka Bank Permata melaporkan hal ini kepada penegak hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: