Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu turut mengomentari terkait kasus gugatan RCTI ke Mahkamah Konstitusi, terkait layanan siaran melalui internet diatur sebagaimana Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Terkait itu, Said Didu pun justru berkomentar dengan nada nyeleneh. Hal tersebut menyusul dalih dari pihak RCTI yang menyebut gugatan itu berkenaan dengan tanggung jawab moral bangsa, bukan menghambat kreativitas netizen di YouTube dan media sosial lainnya.
Baca Juga: RCTI+ yang Dimiliki MNCN Rilis Original Series Perdana
Baca Juga: Perusahaan Pemilik RCTI Optimis Kinerja Bakal Menanjak
"Bukannya media ikut merusak moral bangsa," kicaunya, seperti dikutip dalam akun Twitternya, @msaid_didu, Sabtu (29/8).
Diketahui sebelumnya, Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik mengatakan pihaknya tidak ingin mengkebiri kreativitas pegiat medsos. Namun menurutnya, untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.
"RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," kata Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat (28/8)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: