Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah Tarif Listrik Turun, PLN: Silakan Nikmati

Alhamdulillah Tarif Listrik Turun, PLN: Silakan Nikmati Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PLN melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Alhasil, harga listrik per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh kini turun menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh. Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.

Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat Covid-19.

Baca Juga: Premium Tak Dijual Lagi? Pertamina Angkat Bicara

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN September 2020, Mudah!

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," ujar Agung dalam keterangan pers, Selasa (1/9/2020).

Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.

"Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," ujar Agung. 

Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1300VA

2. R-1 TR 2200 VA 

3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA 

4. R-3 TR 6600 VA 

5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Sementara pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan pada pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: