Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geger Karikatur Rasul di Paris, Macron: Itu Kebebasan Pers

Geger Karikatur Rasul di Paris, Macron: Itu Kebebasan Pers Kredit Foto: Reuters/Yoan Valat
Warta Ekonomi, Beirut -

Presiden Prancis Emmanuel Macron tidak mau memberikan komentar dan penilaian atas keputusan majalah satir, Charlie Hebdo yang menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad SAW. Dalam kunjungannya ke Lebanon, Macron mengatakan warga Prancis berkewajiban untuk menunjukkan kesopanan dan rasa hormat satu sama lain.

“Tidak pernah menjadi tempat bagi seorang presiden Republik untuk memberikan penilaian atas pilihan editorial jurnalis atau ruang berita, tidak pernah. Karena kami memiliki kebebasan pers," ujar Macron.

Baca Juga: Pemimpin Norwegia: Robek Alquran Simbol Kebebasan...

Macron mengatakan Prancis memiliki kebebasan berekspresi. Namun dia mendorong warga Prancis untuk menghindari ujaran kebencian.

Pada Selasa (1/9/2020), Charlie Hebdo kembali mencetak ulang edisi karikatur Nabi Muhammad SAW. Pengumuman perilisan ulang tersebut bertepatan sebelum 13 pria dan seorang wanita yang dituduh menyediakan senjata dan logistik diadili dengan tuduhan terorisme pada Rabu (2/9/2020).

Surat kabar tersebut mengatakan gambar-gambar itu memiliki sejarah yang tidak dapat ditulis ulang atau dihapus.

Sebelumnya edisi karikatur yang sama pada 2015 telah membuat kantor media tersebut diserang pria bersenjata. Serangan Januari 2015 terhadap Charlie Hebdo dan memicu gelombang pembunuhan di Eropa yang diklaim oleh kelompok bersenjata ISIS. Sebanyak 17 orang tewas dalam serangan itu dengan 12 di antaranya di kantor editorial, termasuk tiga penyerangnya.

Karikatur yang diterbitkan ulang pekan ini pertama kali dicetak pada 2006 oleh surat kabar Denmark Jyllands Posten. Charlie Hebdo pun secara teratur membuat karikatur para pemimpin agama dari berbagai agama dan menerbitkannya kembali segera setelah itu.

Kantor koran Paris ini juga pernah dibom pada 2011 dan kepemimpinan editorialnya ditempatkan di bawah perlindungan polisi. Kondisi tersebut masih berlaku sampai hari ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: