Komisi XI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna. Dalam aturan yang baru ini, pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan nonkertas alias digital.
Baca Juga: Berikut Jenis Dokumen yang Tak Kena Bea Meterai Rp10.000
"Untuk pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Dengan begitu, ini juga memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I DPJ Arif Yanuar mencontohkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit yang transaksinya di atas Rp5 juta. Nantinya, pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama.
"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," katanya.
Dia menambahkan, ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari pengenaan bea meterai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp5 juta.
"Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum