Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Tunggu Daya Beli Masyarakat Pulih

Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Tunggu Daya Beli Masyarakat Pulih Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan menunda penerapan pajak e-commerce yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan kembali setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan.

Purbaya menjelaskan keputusan penundaan dilakukan karena pemerintah ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar semakin kuat. Menurutnya, penerapan pajak baru tidak hanya mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berbagai indikator yang menggambarkan kondisi konsumsi masyarakat.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Bendahara negara itu menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang mencapai 5,29 persen belum menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan waktu penerapan pajak e-commerce. Pemerintah juga memperhatikan tingkat kepercayaan konsumen hingga aktivitas belanja masyarakat.

"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," jelasnya.

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kebijakan fiskal yang diterapkan tidak memberikan tekanan tambahan terhadap masyarakat, khususnya di tengah upaya menjaga konsumsi rumah tangga sebagai salah satu penggerak utama ekonomi nasional.

Untuk menindaklanjuti penundaan tersebut, Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi penjual yang sebelumnya sudah terlanjur dikenai pemungutan pajak.

Meski ditunda, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk transaksi e-commerce dalam negeri. Sementara aktivitas perdagangan digital lintas negara tetap berjalan melalui mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang dilaksanakan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin).

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun.

Baca Juga: Total Dana Pemerintah di Perbankan Hampir Rp400 Triliun, Purbaya Ungkap Strategi Jaga Likuiditas Ekonomi

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut potensi penerimaan dari sektor digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya mekanisme pemungutan baru, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat sekaligus memperbaiki akurasi data perpajakan.

Sebagai bagian dari persiapan, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk sejumlah platform marketplace besar sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, penerapan kebijakan tersebut akhirnya harus ditunda hingga kondisi ekonomi dinilai lebih siap.

Purbaya menegaskan pemerintah tetap membuka peluang untuk kembali menjalankan pajak e-commerce setelah indikator daya beli dan aktivitas ekonomi menunjukkan pemulihan yang lebih kuat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama