Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan banyak memberikan kemudahan untuk peserta, seperti Program Keringanan Pembayaran Tunggakan Iuran JKN-KIS atau Relaksasi Tunggakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Mariamah mengatakan program relaksasi ini memberikan keringan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres 64 Tahun 2020 ke Kader JKN
Baca Juga: Karyawan Positif Covid-19, Kantor BPJS Kesehatan Ditutup!
“Semenjak terjadinya pandemi covid-19, ada beberapa layanan yang biasanya dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN, ini juga salag satu kemudahan untuk peserta," katanya, Senin (7/9/2020).
Dikatakannya, dengan adanya pengalihan layanan ini justru masyarakat kian dimudahkan. Yang tadinya berniat pergi ke kantor BPJS Kesehatan, sekarang cukup buka Mobile JKN lewat smartphone saja. Urusan administrasi JKN-KIS bisa diselesaikan tanpa perlu keluar rumah.
"Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil