Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka kanal informasi dan tanya jawab bagi masyarakat melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Sama halnya seperti melalui Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan maupun melakukan pengaduan melalui media sosial tersebut kapan saja.
"Khusus untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan ada A-LINE, yaitu Akses Online yang diperuntukan bagi peserta untuk mengakses pelayanan di kantor cabang tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, mulai dari pendaftaran baru peserta PBPU, peralihan kepesertan ke peserta PBPU (mandiri), perubahan faskes, perubahan data peserta, pelaporan meninggal dunia, aktivasi (anak tanggungan, PNS, pensiunan PNS)," ujarnya.
Selain A-Line, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi peserta selama jam kerja untuk pelayanan informasi dan keluhan serta pelayanan administrasi.
“Intinya, baik via digital melalui Mobile JKN, media sosial, ataupun datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan, standar mutu pelayanannya tetap sama. Hanya saja, dalam kondisi saat ini, kami menyarankan peserta mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN untuk menghindari kontak langsung dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kami tetap siap memberikan pelayanan prima bagi seluruh peserta JKN-KIS dan masyarakat luas,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil