Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membenarkan telah memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.
"Karena memang regulasinya demikian," kata Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa petang.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Jember pada tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Parah! Mayoritas Paslon di Jatim Langgar Protokol Kesehatan
Keputusan itu tertuang dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember yang ditandatangani di Surabaya pada tanggal 2 September 2020.
Dalam keputusan Gubernur Jatim itu ada tiga poin, yakni Gubernur memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan kepada Bupati Jember Faida.
Kedua, penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud diktum kesatu disebabkan keterlambatan Bupati Jember dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD 2020.
Ketiga, hak-hak keuangan yang dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: