Saan menambahkan, Komisi II DPR saat ini tengah menyusun jadwal dengan KPU dan Bawaslu beserta pemerintah untuk mengevaluasi tahapan pendaftaran. Evaluasi tersebut dinilai penting dilakukan agar pelanggaran yang terjadi pada tahapan pendaftaran kemarin tidak terulang.
"Maka kita minta Kemendagri, Bawaslu, KPU dan kepolisian bagi mereka yang melanggar PKPU itu penegakan hukum bisa dilakukan," tuturnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Jumlah ini hampir setengah dari total bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 678 bapaslon.
"Ada 678 bapaslon dan hampir setengahnya, 243 itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat mendaftar ke kantor KPU," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers daring di kantor KPU RI, Senin (7/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat