Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bekas Sekjen Golkar Idrus Marham Dinyatakan Bebas dari Penjara

Bekas Sekjen Golkar Idrus Marham Dinyatakan Bebas dari Penjara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Idrus bebas dari Lapas Cipinang pada Jumat (11/9/2020) pagi.

"Bebas Murni 11 September 2020. (Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya.

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Ini Hubungan Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan Tanri Abeng

Awalnya, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsidair dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih. 

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.? Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara, yang semula lima tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019. 

"Lama Pidana : 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, nomor 3681 K/PID. SUS/2019. Denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," beber Rika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: