Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong terciptanya efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya dalam pengadaan barang Pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog).
Komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Guntur Saragih menjelaskan berdasarkan kajian KPPU terhadap e-Katalog, utamanya terkait partisipasi pelaku usaha dalam hal keiukusertaan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.
Baca Juga: Relaksasi, KPPU Tetap Gelar Sidang Perkara Sebelum Pandemi
Diketahui, Peraturan LKPP No. 11/2018, pasal 13 huruf “f” berbunyi: Persyaratan Penyedia dalam Katalog Elektronik terdiri atas: (f) dalam hal penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha Perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen.
"Kami menemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan demi semakin terwujudnya persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)," kata Guntur dalam video konpers, Sabtu (11/9/2020).
Menurutnya, penemuan tersebut telah disampaikan oleh KPPU kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui 2 surat saran pertimbangan yang disampaikan pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020.
KPPU menekankan beberapa hal guna meningkatkan partisipasi dan keterlibatan pelaku UKM dalam pengadaan barang/jasa.
KPPU juga menyarankan LKPP untuk dapat mendorong dan mempermudah pelaku UKM produsen/rantai terdekat prinsipal produsen masuk ke dalam katalog elektronik nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.
"Kami mendorong Pemerintah Daerah dengan persetujuan LKPP, menerbitkan katalog elektonik local, yang mengutamakan pelaku UKM di daerah sebagai penyedianya," ujarnya
KPPU pun mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan daftar barang/jasa yang pengadaannya wajib menggunakan katalog elektronik, sehingga untuk pengadaan barang lainnya sehingga Pemerintah Daerah dapat menggunakan metode pengadaan lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah.
Selanjutnya, mendorong Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UKM dan daerah tersebut, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Misalnya telah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat,"ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Muhammad Syahrianto