Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

38 Pegawai Pengadilan Negeri Dinyatakan Positif Corona, Istri Hakim Meninggal

38 Pegawai Pengadilan Negeri Dinyatakan Positif Corona, Istri Hakim Meninggal Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ny Rahmi Sutio, istri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan, Sumatera Utara, Minggu sekira pukul 12.45 WIB, dalam status pasien (PDP) COVID-19.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan melalui WhatsApp, Minggu, menyebutkan, Pengadilan Negeri Medan turut berduka atas meninggalnya Ny Rahmi Sutio di tengah banyaknya hakim dan pegawai PN itu yang terpapar COVID-19.

Ia menyampaikan, perihal pengebumian jenazah Rahmi Sutio, masih menunggu konfirmasi dari pihak RSU Royal Prima Medan.

Baca Juga: Ilmuwan China Sebut Virus Corona Buatan Lab di Wuhan

"Institusi PN Medan kembali memperpanjang masa lockdown (ditutup) dari tanggal 14 September sampai dengan 18 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19," ujar Immanuel.

Sebelumnya, PN Medan "lockdown" (ditutup) untuk sementara dan mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 4 hingga 11 September 2020.

"Penutupan tersebut, karena semakin meningkatnya jumlah positif COVID-19 di kantor ini," ujar Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis, Kamis (3/9).

Ia menyebutkan, dari hasil swab dan rapid test, sebanyak 38 orang hakim dan pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.

"Ke-38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu terdiri atas 13 hakim dan 25 pegawai," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: