Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim Densus 88 Antiteror turut dikerahkan dalam mengungkap kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber.
"Penyidik dari Mabes Polri, Densus 88 melakukan penyelidikan apakah tersangka sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Anies Bilang Saefullah Kerjanya Total untuk Warga Sampai Meninggal karena Corona
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Penyidik selanjutnya mengagendakan rekonstruksi pada Kamis (17/9). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AA bakal dihadirkan untuk rekonstruksi adegan penusukan.
"Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan," kata Argo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: