Bea Cukai di wilayah Jawa Timur kembali gagalkan peredaran rokok ilegal. Sebagai salah satu daerah produksi dan target pemasaran rokok ilegal, Bea Cukai terus berupaya untuk menekan sirkulasi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dalam rangka menjalankan Operasi Patuh Cukai di September 2020, Bea Cukai Malang telah mengamankan sebanyak 29.224 batang rokok ilegal di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang pada Rabu (16/9/2020).
"Penindakan dapat dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual rokok ilegal di Tirtoyudo. Dari kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp13,2 juta," ungkap Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Genjot Penerimaan Negara
Baca Juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika & Menegah Ekspor Benih Lobster
Masih dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Cukai, Bea Cukai Blitar juga berhasil mengamankan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 33.486 batang. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 810 gram tembakau iris tanpa pita cukai.
"Total nilai barang mencapai Rp33,4 juta dengan potensi kerugian mencapai Rp19,2 juta," ungkap Akhiyat Mujayin, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar.
Sebelumnya Bea Cukai Blitar juga mengadakan operasi bersama berantas rokok ilegal bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar pada 8 hingga 10 September 2020. Operasi yang juga menggandeng pihak Satpol PP dan Sekretariat Daerah Blitar ini menyasar tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Wonodadi, Srengat, dan Wonodadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: