"Dari operasi bersama ini kami berhasil mengamankan 28 pak rokok tanpa merk, delapan pak rokok polos dan, 104 pak rokok tanpa pita cukai," ujar Akhiyat.
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Gresik juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Kabupaten Lamongan pada Selasa (15/9/2020). "Dari penindakan kali ini berhasil diamankan 9.560 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp5,01 juta," ungkap Bier Budy Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.
Bea Cukai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dan tak henti kami mengajak semua kalangan untuk bersama Bea Cukai Malang menggempur rokok ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: