Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Sampaikan Perubahan Perilaku Garuda Indonesia dalam Perkara Penjualan Tiket Umroh

KPPU Sampaikan Perubahan Perilaku Garuda Indonesia dalam Perkara Penjualan Tiket Umroh Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Medan -

PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk (PTGI) ajukan perubahan perilaku dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dalam penjualan tiket umroh rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah. Baca Juga: Mau Caplok Perusahaan Pemilik Prochiz, Dana yang Dikeluarkan Garudafood Gak Main-main! 

Majelis Komisi yang dipimpin oleh M. Afif Hasbullah, dan didampingi Dinni Melanie, dan Guntur Syahputra Saragih, sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ketiga hari ini, menyampaikan poinpoin komitmen untuk dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku. 

 Baca Juga: KPPU Minta Respons LKPP Soal...

"Dalam pernyataannya, PTGI pada pokoknya menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Afif Hasbullah yang disampaikan melalui Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ramli Simajuntak, Senin (21/9/2020). 

Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh PTGI.

"Namun sebagaimana peraturan, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut. Secara prinsip, pakta tersebut pada pokoknya meminta PTGI untuk tidak melakukan pelanggaran atas hukum persaingan usaha di masa mendatang,"ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: