Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Sampaikan Perubahan Perilaku Garuda Indonesia dalam Perkara Penjualan Tiket Umroh

KPPU Sampaikan Perubahan Perilaku Garuda Indonesia dalam Perkara Penjualan Tiket Umroh Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru

Disampaikannya, perkara berasal dari laporan tersebut berawal pada 13 Maret 2019, dimana PTGI menerbitkaninformasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.

Informasi tersebut berisikan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untukrute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT. Smart umroh (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT. NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

"Surat tersebut kemudiandirevisi untuk menambahkan PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Tidak lama kemudian, pada 1 September 2019 PTGI membuat kesepakatan dengan PT. AeroGlobe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA,"ujarnya.

Pada periode pelanggaran, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesalerpenjualan tiket di atas. Perilaku ini membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler dimaksud dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka. 

"Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah, khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan angkutan usaha yang dioperasikan PTGI dibandingkan maskapai lain,"katanya.

Memperhatikan komponen biaya transaportasi yang mencapai 50% biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU), maka konsentrasi layanan juga dapat mengakibatkan kenaikan BPIU. Majelis Komisi memutuskan perlunya Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Keempat dengan menghadirkan PTGI secara langsung guna menjelaskan poin-poin syarat yang diatur dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku, berikut bukti-bukti berupa data dan dokumen pendukung untuk pemenuhan syarat. 

"Dalam persidangan yang direncanakan minggu depan tersebut, Majelis Komisi akan memberikan kesempatan kepada PTGI untuk menanggapi poinpoin perubahan perilaku yang disampaikan Majelis Komisi," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: