KPPU Sampaikan Perubahan Perilaku Garuda Indonesia dalam Perkara Penjualan Tiket Umroh
Setelah persidangan tersebut, KPPU akan memberikan waktu kepada PTGI selama 60 (enam puluh) hari untuk melaksanakan komitmen dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPPU.
"KPPU akan mengawasi pelaksanaannya dan jika tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran atas Pakta tersebut, KPPU dapat melanjutkan proses kepada Pemeriksaan Lanjutan, dimana jika diputus bersalah, PTGI tetap dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil