Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berbeda dengan Anies, Ridwan Kamil Larang OTG Isolasi Mandiri di Rumah

Berbeda dengan Anies, Ridwan Kamil Larang OTG Isolasi Mandiri di Rumah Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) sampai 27 Oktober 2020. Ini adalah perpanjangan keenam. Dengan demikian, pelayanan restoran dan kafe di Bodebek hanya berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.

“Mohon maaf selama 14 hari ke depan restoran dan kafe dibatasi sampai jam 6 sore. Ini berlaku di Bogor, Depok, dan Bekasi. Ditindaklanjuti maklumat oleh wali kota/bupati,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Jumat (2/10/2020).

Penanganan di Bodebek dan DKI Jakarta harus satu irama karena Depok berbatasan langsung dengan DKI. Bahkan, 60 persen warga Depok bekerja di Jakarta. “Kita ingin satu irama dengan kebijakan Jakarta,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Tiga Lokasi Isolasi di Jakarta Khusus untuk OTG

Dari hasil kajian banyak ditemukan kasus di klaster keluarga. Sebab, dalam satu rumah ada yang bekerja dan terpapar di klaster perkantoran sehingga keluarga lainnya tertular.

Maka itu, kebijakan sekarang bagi orang positif Covid-19 masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. Hasil kajian tingkat infeksi di rumah lebih tinggi.

“Disarankan isolasi di hotel dan gedung. Sekarang ini pemerintah masih mengkaji,” kata Emil.

Hal itu berbeda dengan langkah Anies Baswedan yang kembali menarik kebijakan OTG tak boleh melakukan isolasi mandiri di rumah. Sekarang, Anies justru menarik kebijakan itu dengan membolehkan OTG isolasi di rumah dengan syarat-syarat tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: