Satpol PP DKI Jakarta menyatakan hingga saat ini tidak melarang dan menindak masyarakat yang memakai masker berbahan scuba atau buff. Meskipun demikian di sejumlah transportasi umum seperti commuter line dan MRT Jakarta, pengelola melarang masyarakat memakai jenis masker tersebut kecuali dua sampai tiga lapis.
"Kami tidak melarang orang menggunakan masker scuba ya, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik dalam menutup (hidung dan mulut) dengan menggunakan masker. Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa jenis apa, itu nggak, kami nggak atur itu," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Alasan-alasan Masker Scuba dan Buff Gak Boleh Dipakai
Sejauh ini, anak buah Anies Baswedan ini menyebutkan belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 maupun Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nasional terkait larangan penggunaan masker berbahan scuba atau buff.
"Kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain," ucapnya.
Menurut Arifin, terkait dengan jenisnya, semua tergantung kemampuan ekonomi masing-masing masyarakat.
"Jika dia memiliki dana lebih, dia bisa beli yang lebih baik. Tapi utamanya dia harus menutupi wajah dengan masker," tuturnya menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: