Kisruh organisasi kepariwisataan ternama di Indonesia, ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia) makin kusut, setelah adanya gugatan pidana laporan pencemaran nama baik, kali ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASITA digugat secara perdata oleh DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali.
Kuasa hukum DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali, Sahlan M. Saleh, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Oktober 2020.Baca Juga: Wamen Jerry: Pariwisata dan Perdagangan Harus Bersinergi
Ia menjelaskan gugatan perdata ini dilakukan lantaran DPP ASITA dianggap telah merubah Akta Pendirian Nomor 170 tahun 1975 yang menjadi dasar pendirian terbentuknya organisasi ASITA dengan Akta Pendirian Baru Nomor 30 Tahun 2016 tanpa melalui proses sebuah organisasi yakni Musyawarah Nasional dan AD/ART.
“Kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Asnawi Bahar, Nunung Rusmiati, Misto Leo Faisal, Yuliandre Darwis dan Khanief. Mereka ini adalah pendiri dan notaris yang mendirikan perkumpulan dengan nama dan aset ASITA melalui akte pendirian baru tahun 2016,” katanya dalam keterangan, Sabtu (3/10/2020).Baca Juga: Tak Tutup Pariwisata Bali, Luhut Klaim Punya Jurus Jitu Jaga Kesehatan Para Turis
Lanjutnya, ia mengungkapkan untuk menghindari perdebatan yang tidak terarah, dirinya selaku kuasa hukum dari DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali ingin menguji secara hukum di pengadilan tentang keabsahan akte pendirian baru nomor 30 tahun 2016 dengan akte pendirian nomor 170 tahun 1975.
“Dengan adanya gugatan perdata ini, kami memohon agar pihak manapun untuk tidak menggunakan nama ASITA karena nama ASITA masih dalam sengketa pengadilan sampai adanya keputusan tetap,” ungkap Sahlan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil