Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Panas, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Libatkan ASITA

Masih Panas, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Libatkan ASITA Kredit Foto: Dok. Kantor Advokat & Pengacara Sahlan M. Saleh

Sementara itu, ditambahkan oleh Abdul Fakhridz Al Dunggowi, yang juga kuasa hukum DPD ASITA DKI Jakarta dan DPD ASITA Bali bahwa pihaknya berharap kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang selama ini membangun kerjasama dengan ASITA baik DPD maupun DPP agar tidak melibatkan ASITA karena masih dalam sengketa hukum.

Selain itu, bagi pihak-pihak yang tetap melakukan kegiatan atas nama ASITA baik di tingkat DPP maupun DPD, kata Abdul Fakhridz SH, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 “Tuntutan kami di pengadilan dalam gugatan perdata ini adalah pencabutan akte pendirian nomor 30 tahun 2016 karena sudah ada akte pendirian nomor 170 tahun 1975 sebagai dasar pembentukan ASITA. Kami juga menuntut materi dan immaterial sebesar Rp30 miliar karena para pendiri dan notaris ini telah menyalahgunakan wewenangnya memakai nama baik ASITA melalui akte pendirian baru tersebut,” kata Abdul.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: