"Berdasarkan catatan penting di atas maka izinkan kami fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini, kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif," ungkapnya.
Penolakan juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas bagi praktik kenegaraan. Sehingga, menurutnya diperlukan pertimbangan yang matang, baik dari segi formil maupun materil.
"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang," ucap Ledia.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi kinerja panja RUU Cipta Kerja yang telah berhasil menuntaskan pembahasan RUU Cipta Kerja. Airlangga juga mengapresiasi sikap transparansi yang ditunjukan badan legislasi selama berlangsung.
Airlangga juga mencatat, rapat berkaitan pembahasan RUU Cipta Kerja total sebanyak 63 kali. Perinciannya, rapat panja digelar 55 kali, rapat timus/timsin enam kali, rapat panja satu kali dan rapat kerja satu kali.
"Ditambah lagi kerjanya tidak mengingat waktu, hari Sabtu pun kerja, Minggu kerja, bahkan sampai malam, bahkan kadang-kadang ada padam listrik," kata Airlangga disambut gelak tawa anggota dewan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: