2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Peserta bisa siapa saja baik karyawan ataupun pekerja mandiri / wirausaha.
3. Dana Pensiun Lembaga Asuransi Kesehatan
Dana pensiun ini dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Dana pensiun memiliki tujuan dan manfaat yang baik bagi pemberi kerja, karyawan maupun lembaga pengelola. Bagi pemberi kerja akan meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan ataupun citra perusahaan di masyarakat.
Sementara untuk karyawan, bisa terjamin masa tuanya tanpa harus khawatir akan kebutuhan. Lalu bagi lembaga pengelola, akan mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: