Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 dana pensiun telah dibubarkan sepanjang 2020 hingga 2026. Mayoritas merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti atau defined benefit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomi mengatakan pembubaran tersebut antara lain dipengaruhi pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, serta skala ekonomi.
“Pembubaran-pembubaran tersebut antara lain dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta maupun skala ekonomi,” ujar Ogi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus, Senin (7/9/2026).
Menurut Ogi, pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan terhadap keberlanjutan industri dana pensiun. Tantangan industri ke depan justru terletak pada perluasan kepesertaan agar manfaat program pensiun dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.
OJK mendorong inovasi program dana pensiun untuk meningkatkan akses bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum banyak masuk dalam ekosistem pensiun. Kelompok tersebut mencakup pekerja informal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), generasi muda, serta kelompok masyarakat lainnya.
“Untuk itu OJK terus mendorong inovasi program yang dapat menjangkau pekerja informal, UMKM, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya. Termasuk melalui digitalisasi,” kata Ogi.
Digitalisasi menjadi salah satu instrumen yang didorong OJK untuk memperluas akses dan kepesertaan dana pensiun. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus dalam Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan pada 6 September 2026.
Perluasan kepesertaan dinilai penting agar dana pensiun dapat berfungsi lebih optimal sebagai instrumen perencanaan keuangan masyarakat untuk menghadapi masa pensiun. Perluasan tersebut juga diharapkan membantu mengurangi ketergantungan finansial antargenerasi yang dapat memicu fenomena sandwich generation.
Baca Juga: OJK Masukkan 16 Entitas dalam Pengawasan Khusus, Ada Asuransi hingga Dana Pensiun
Baca Juga: Aset Dana Pensiun Naik 6,70%, Tembus Rp1.699 Triliun, Program Wajib Jadi Penopang
Di sisi lain, pengembangan industri dana pensiun berpotensi mendapat dukungan dari rancangan undang-undang mengenai perlindungan ketenagakerjaan yang saat ini dalam tahap finalisasi.
Rancangan beleid tersebut diarahkan untuk memperluas cakupan jaminan ketenagakerjaan melalui program jaminan pesangon yang akan masuk dalam ekosistem program pensiun.
Dengan perluasan cakupan tersebut, ekosistem dana pensiun diharapkan tidak hanya bertumpu pada pekerja formal, tetapi juga mampu menjangkau kelompok pekerja dan masyarakat yang selama ini belum memiliki akses memadai terhadap program persiapan masa pensiun.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: